Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Pemerintahan » Tasik Kota » Penguatan Penegakan Perda. Nomor 7 Tahun 2014

Penguatan Penegakan Perda. Nomor 7 Tahun 2014

(32 Views) Maret 2, 2023 1:53 pm | Published by | No comment

Swaragapura.com

Dalam rangka mengoptimalkan dan memaksimalkan penerapan Perda Nomor 7 tahun 2014, bertempat di Aula Balekota Tasikmalaya Penjabat Wali Kota Tasikmalaya menghadiri dan membuka secara langsung kegiatan Penguatan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya. Hari ini Selasa, (28/2/2023).

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya, Perwakilan Dandim 0613 Kota Tasikmalaya, Kapolres Kota Tasikmalaya, Kepala OPD se- Kota Tasikmalaya, Ketua MUI Kota Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya

Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kabag Kesra Pemkot Tasikmalaya, disebutkan bahwa target peserta kegiatan ini sebanyak 200 orang yang terdiri dari anggota Forkopimda, Kepala OPD se-kota Tasikmalaya, anggota tim koordinasi penerapan tata nilai kehidupan masyarakat, seluruh organisasi keagamaan, pelaku usaha, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan forum kebangsaan, lembaga pendidikan serta perwakilan perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya.

Diharapkan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam kegiatan ini, pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya dapat terwujud secara optimal dan maksimal.

Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota Dr. Cheka Virgowansyah, SSTP., M.E menyampaikan bahwa “Perda Nomor 7 tahun 2014 ini sejalan dengan Misi pertama Kota Tasikmalaya yaitu Mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius dan berkearifan local, namun dalam pelaksanaannya, perda ini dirasa belum optimal dan belum maksimal, untuk itu perlu adanya sosialiasi yang masive kepada seluruh lapisan masyarakat agar tujuan tersebut dapat tercapai,” paparnya.

“Menjelang Ramadhan perlu dilakukan kegiatan yang bersifat Amal Maruf Nahi Munkar secara serius dan berkala,  juga pembangunan akhlak dan kesejahteraan masyarakat, saat ini sudah ada BPRS Al-Madinah untuk memfasilitasi pengumpulan zakat, Selain itu etika berpakaian perlu dimasifkan baik itu di Hotel, tempat hiburan, dan lembaga pendidikan, dll.,” ujarnya

Dalam rangka Nahi Mungkar, Pemkot Tasikmalaya melakukan kerjasama dengan forkopimda dan Satpol PP dengan melakukan operasi ketertiban masyarakat hampir setiap minggu. Hal ini menunjukan betapa seriusnya kota Tasikmalaya menegakkan perda tata nilai ini. Semoga. (SG.W-002)

Categorised in:

No comment for Penguatan Penegakan Perda. Nomor 7 Tahun 2014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *