Pemkab Ciamis Gelar Sosialisasi Perpu. No.2 tahun 2022 Bangun Hubungan Industrial Yang Harmonis dan Kondusif

Swaragapura.com

Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar Sosialisasi Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan tingkat Kabupaten Ciamis tahun 2023, di Wiswa Guru Kabupaten Ciamis. Selasa (28/02/2023).

Kegiatan yang mengambil tema “Membangun hubungan Industrial yang Harmonis dan Kondusif” dihadiri sebanyak 50 orang terdiri dari 25 perusahaan, masing-masing perusahaan mengirimkan 2 orang (Pimpinan Perusahaan dan Pekerja).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Okta Jabal Nugraha mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.2 tahun 2022 yang terbit tanggal 30 Desember 2002 terkait dengan Cipta Kerja. Dengan sosialisasi tersebut pihaknya mencoba untuk menyatukan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha dari sisi ketenagakerjaan.

“Ini sangat penting, pemerintah hadir untuk memberikan pemahaman, edukasi dan regulasi yang harus dijalankan baik oleh pengusaha maupun pekerja. Sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja,” tuturnya.

Selain itu Lanjut Okta, mengatakan, “juga mencegah konflik yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan, sehingga dengan diberikan edukasi pemahaman terkait dengan undang-undang cipta kerja ini dapat tercipta ketertiban saling menghormati saling tunduk terhadap aturan-aturan yang sudah dijelaskan dalam ketenagakerjaan ini.”

“Kami mengharapkan dunia usaha lebih maju lagi, nilai ekonomi/pendapatan masyarakat Tatar Galuh Ciamis naik dan nilai pengangguran berkurang,” ucapnya.

Menurutnya maksud dan tujuan dari kegiatan itu untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja tentang pentingnya menerapkan sarana dan syarat-syarat hubungan industrial. Untuk itu pihaknya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut di Kabupaten Ciamis tidak ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

“Walaupun ada perselisihan kita lakukan dulu secara Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit untuk musyawarah mufakat, agar tetap dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam lingkungan kerja di Organisasi/Perusahaan,” harapnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (API) Kabupaten Ciamis, Ekky Riezky Bratakusuma sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar Disnaker Ciamis. Namun seharusnya sosialisasi ini jangan dilaksanakan sekali.

Dijelaskan Ekky, untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial itu ada beberapa aturan seperti yang tadi dijelaskan, namun ironisnya tidak semua pengusaha di Ciamis paham aturan tersebut.

Sesuai Perpu. No.2 tahun 2022 dalam  penyelesaian perselisihan perburuhan itu yang pertama biparti kerja dengan pihak pengusaha/ mangement, ini yang tidak dipahami oleh para pengusaha. “Saya tidak menyalahkan pengusaha, ini akibat kurangnya sosialisasi terkait peraturan tersebut,” ujarnya.

Untuk itu sebagai ketua API Ciamis pihaknya meminta kepada pemerintah agar sosialisasi tersebut sering digelar oleh Disnaker. Juga sosialisasi aturan-aturan yang lain seperti cara membuat Peraturan Kerja Bersama (PKB), sehingga para pengusaha maupun pekerja dapat memahami aturan perburuhan itu.  “Setiap perusahaan wajib untuk membuat PKB, sementara banyak pengusaha di Ciamis yang belum tahu,” jelasnya.

Menurut Ekky, Undang-undang No.13 tahun 2003 diubah menjadi Undang-undang No.11 2020 dan sekarang terbentuk Perpu. No.2 tahun 2022 belum semua pengusaha memahaminya.

Sementara Perpu. ini masih menjadi perbincangan karena belum disahkan melalui Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI), apakah ini sah.  “Tapi menurut pihak pembicara tadi ibu Nur dari perguruan tinggi bahwa Perpu. itu sudah disahkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.

Ekky berharap sosialisasi terkait hal itu jangan hanya sekali dilaksanakan. Karena banyak pengusaha yang tidak hadir, “Kami berharap agar sosialisasi ini terus menerus digelar,” pungkasnya. (SG.W-028/mon)

Leave a Reply

Your email address will not be published.