
Swaragapura.com
Terkait berita tentang Pengelolaan Destinasi Wisata Alam Bukit Sampalan, Swaragapura.com menemui Ketua Pengelola Wisata Alam Bukit Sampalan, Idik menjelaskan bahwa “sebagai pengelola sampalan dari awal turun SK dari Dinas Pariwisata tahun 2020 sudah mengajukan kepada pemerintah desa agar segera membuat produk hukum untuk sampalan, agar kami sebagai pengelola bisa mempunyai payung hukumnya, dan memang sampai saat ini kami juga belum ada MOU dengan Pemerintah desa.” Selasa (27/03/2023).
Dan kami juga berharap agar pemerintah Desa Sukamaju membuat Perdes tentang BSA dan kami juga sangat menunggu terkait perdes yang sudah beberap kali kami ajukan kepihak pemerintah desa.

Disinggung terkait tiket masuk yang belum diperdeskan pun, ”kami koordinasikan dengan Kepala bidang destinasi Udeng dari Dinas Pariwisata Kabupaten ciamis yang memberikan arahan kepada kami karena sampalan maju seperti ini tidak ujug ujug karena pihak pengelola juga sudah banyak mengeluarkan pundi rupiah untuk keindahan BSA,” paparnya.
“Namun dalam hal ini asset-aset yang dimiliki desa harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat, tentu pengelolanya harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan seperti yang dijelaskan diatas, Pengelolaan aset desa yang dilakukan dengan mendatangkan manfaat bagi warga desa setempat maupun sekitarnya,” imbuhnya.
“Hal ini sesuai dengan amanat UU no.6 Tahun 2014 pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, adapun Perda Kabupaten Ciamis No. 53 Tahun 2021 yang sudah jelas tentang Pengelolaan aset desa harus jelas,” pungkasnya. (SG.W-025/Awong)