Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan

Swaragapura.com

Polres Ciamis mengungkap pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri hingga melahirkan, Rabu (1/3/2023). Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan oleh ibu korban, kejadian terjadi di Desa Mekar jaya Kecamatan Baregbeg kabupaten Ciamis yang baru diketahui pada 21 Pebruari 2023.

Tersangka melakukan tindak pidana tersebut  di rumah kos kosan kosong dengan cara membujuk dan mengiming-imingi uang kepada korban. Identitas pelaku berinisial AS berumur 42 tahun dengan pekerjaan buruh harian lepas, sementara korban berumur 12 tahun. Status dengan korban sebagai ayah tiri dari korban.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang Undang no17 tahun 2016 tentang perubahan tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah.

Saat ditanya oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro  S.H ,M.I.K,M.T, pelaku merasa bersalah dan menyesali atas segala perbuatannya. (SG.W-028/mon)

Leave a Reply

Your email address will not be published.